RUBRIK, METRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro memperketat regulasi pengecekan kendaraan bermotor alias KIR di balai uji kendaraan setempat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari malfungsi komponen kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pengecekan dilakukan menyeluruh yakni kelengkapan syarat administrasi dan teknis mulai dari pendaftaran, pengecekan komponen kendaraan, hingga keluarnya rekomendasi layak jalan.
Langkah itu untuk memastikan kendaraan yang lolos uji KIR layak beroperasi sesuai ketentuan yang ada.
Dishub setempat bakal menekan praktik percaloan dan manipulasi oleh oknum petugas menerbitkan rekomendasi lulus uji KIR tanpa melalui tes.
#dishub #kir #metro
Ещё видео!