Benahi Ketimpangan, Begini Redesain Dana Bagi Hasil
Kebijakan desentralisasi fiskal berdampak menurunkan disparitas kemampuan antardaerah dalam mengelola keuangannya. Keberhasilan ini bukan tanpa disertai tantangan di berbagai sektor yang harus selalu dibenahi. Salah satu solusi yang dihadirkan pemerintah adalah melalui penerbitan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Salah satu poin penting dalam UU tersebut membahas pengelolaan dana bagi hasil (DBH).
Redesain DBH melalui UU HKPD mulai diterapkan di tahun 2023 ini. Lalu apa saja yang berubah dalam pengaturan DBH? Bagaimana terobosan tersebut hadir untuk membenahi keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah?
Simak penjelasannya dalam video di atas dan baca artikel selengkapnya di portal informasi MK+ mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Video: @resha.adipra
Official YouTube Kemenkeu RI
Official Website: [ Ссылка ]
Official Twitter: [ Ссылка ]
Official Facebook: [ Ссылка ]
Official Instagram: [ Ссылка ]
Official Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!