Warga Negara Indonesian (WNI) sudah BEBAS Visa 45 Hari. 15 Hari Untuk Karantina 30 Hari untuk Liburan di Thailand. Berikut adalah prosedur untuk berlibur Ke Thailand :
- Wajib Certificate of Entry (CoE) [ Ссылка ]
- Wajib Karantina 14 Hari & Bukti Akomodasi di ALQ/ASQ
[ Ссылка ] [ Ссылка ]
www.hsscovid.com www.agoda.com/quarantineth
or booked directly with the listed hotels.
- Wisatawan Indonesia Sudah Bebas Bebas Visa 45 Hari
Lebih dari 45 Hari harus ajukan Tourist Visa [ Ссылка ]
- Bukti Tiket PP Pesawat yang tersedia semi komersial, Garuda GA 866 setiap Kamis dan Minggu [ Ссылка ])
Kepemilikan health insurance incl Covid senilai USD 100.000
Konsultasi Asuransi USD 100.000 : dibantu hingga selesai hubungi +6281977839884
Info lengkap ada di sini:
[ Ссылка ] [ Ссылка ]
Untuk informasi lainnya juga bisa menghubungi @wisatathailand #NantiKitaKeThailandLagi #WisataThailand (Q&A only) untuk semua proses registrasi COE & VISA hanya di Royal Thai Embassy Jakarta.
Terus dukung channel ini dengan cara :
Subscribe : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
TikTok : [ Ссылка ]
Email : info@thaitubeid.com
Ещё видео!