TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan Kades Katulisan di Serang sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Setelah ditetapkan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (23/5/2023).
Tersangka diduga melakukan penyimpangan saat pelaksanaan penggunaan dana desa.
Penyimpangan itu kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak, honor pegawai tidak diserahkan dan adanya kegiatan fisik yang melawan hukum.
Uang hasil korupsi itu, diduga digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari seperti perawatan tubuh, membeli skincare, dan yang lainnya.
Tersangka Erpin Kuswati dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Hal itu diungkapkan pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro usai mendampingi kliennya melaksanakan penyerahan tersangka dan barangbukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.
Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan menerima sebesar Rp 1.309.915.400 dengan rincian dana desa murni Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.
Kemudian, Desa Katulisan mendapatkan dana desa tahun 2021 sebesar Rp 1.006.502.000.
Anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pengembangan dan pembangunan di desa.
Namun, pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur ditemukan adanya ketidak sesuaian spesifikasi seperti pemasangan paving block jalan desa, pengecoran jalan.
"Itu projek infrastruktur dan pajak sebelumnya bu lurah menjabat dibebankan ke anggaran yang baru," kata Bagas.
Terkait uang hasil korupsi yang digunakan untuk membeli skincare, Bagas enggan mengungkapkannya karena sudah masuk pokok perkara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bukan Cuma Rp 499 Juta, Kades di Banten Diduga Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta untuk Beli 'Skincare', [ Ссылка ].
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Ещё видео!