Otonomi Khusus Papua sudah berjalan hampir 20 tahun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Guna mempercepat peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.
Lalu apa sebenarnya dana otsus Papua dan Papua Barat?
Dana otsus adalah dana bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi tertentu. Dana otsus diberikan pemerintah pusat sebagai konsekuensi status otonomi khusus.
Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh
Teman-teman bisa lihat juga artikel sumber beritanya dengan link dibawah ini:
[ Ссылка ]
Dukung juga ya teman-teman Halaman channel Facebooknya:
[ Ссылка ]
Dan follow Instagram nya
Saya menggunakan Instagram sebagai @4550talekenma. Instal aplikasinya untuk mengikuti foto dan video saya. [ Ссылка ]
#ApaceUpdate
#DanaOtonomiKhususPapua
#OtsusPapua
Ещё видео!