Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Panwaslu Tingkat Provinsi Sumut terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahkamah, objek yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut tidak diatur dan tidak ditentukan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melainkan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Mahkamah berpendapat, dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006, MK dinyatakan bahwa sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar saja yang menjadi objek dari sengketa. Ketentuan itu menjadi dasar kewenangan Mahkamah sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah, artinya apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objek perkara kewenangan yang diberikan oleh UUD, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus.
Lebih lanjut Mahkamah menilai, meskipun KPU diajukan sebagai Termohon II dalam perkara tersebut, akan tetapi persoalan kewenangan yang dipersengketakan tidak ada kaitannya dengan kewenangan KPU. Oleh karena itu, tidak tepat jika KPU diposisikan sebagai pihak dalam permohonan itu. Dengan demikian, baik Pemohon, Termohon I, maupun Termohon II tidak memenuhi syarat subjek perkara atau pihak dalam permohonan tersebut, sementara terhadap objek sengketa permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai objek sengketa tersebut tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka Mahkamah menilai permohonan Pemohon tersebut bukan sengketa kewenangan lembaga negara yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah.
Dalam putusan perkara nomor 2/SKLN-XI/2013, yang diucapkan pada Rabu (28/8), Panwaslu Sumut yang menjafi pemohon perkara ini mempersoalkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 265-KEP TAHUN 2012 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 1 Juni 2012. Pemohon juga mempersoalkan Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Batu Barat, Dairi, Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Langkat Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Bawaslu. (Ilham/mh)
Ещё видео!