#shorts
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan digelar pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan sidang Ferdy Sambo nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Kendati demikian, Dedi enggan merinci identitas jenderal bintang tiga yang ia sebut.
"Ketua komisi bintang tiga (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," pungkasnya.
Siapa kira-kira jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang Ferdy Sambo?
Merujuk situs resmi Polri, ada enam jabatan di Mabes Polri yang diduduki oleh jenderal bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Enam jabatan itu adalah Wakil Kapolri (Wakapolri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat).
Masing-masing jabatan itu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza Dahniel.
Selain enam orang tersebut, ada satu lagi jenderal bintang tiga yang menempati jabatan di Mabes Polri.
Ia adalah Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko.
Jika merujuk struktur organisasi Polri, Komandan Korps Brimob dijabat oleh jenderal bintang dua yang berpangkat Irjen.
Namun, pada 10 Juni 2022 lalu, Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo mengukuhkan Anang Revandoko sebagai Komjen, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Seperti diketahui, sidang yang akan digelar pekan depan ini sebagai tindak lanjut banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya.
Berdasarkan keputusan sidang kode etik dan profesi yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Dikutip dari Kompas.com, pemecatan Ferdy Sambi ditetapkan karena ia terbukti melanggar kode etik Polri.
Kala itu, sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad, Jumat (26/8/2022).
Namun, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menerka Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo, [ Ссылка ].
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Ещё видео!