Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. Tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis.
Baca berita selengkapnya di detik.com!
Creator: Prastiwi
Editor: Ariandi
#detikcom #reels #detikfinance #kapabeanan #barangimpor #impor #beacukai #beamasuk #hadiah
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: [ Ссылка ]
- 20detik: [ Ссылка ]
Follow official account detikcom di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram detikcom: [ Ссылка ]
- Instagram 20detik: [ Ссылка ]
- Facebook detikcom: [ Ссылка ]
- Facebook 20detik: [ Ссылка ]
Ещё видео!