JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Menurut dia, niatan Prabowo Subianto tak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bebas.
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meskipun begitu, Supratman mengatakan Prabowo memang bewenang melakukan pengampunan karena kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan itu, kata dia, bisa dilakukan dalam bentuk grasi, amnesti atau abolisi.
Video editor: Vila Randita
#prabowo #menkum
Baca Juga Kritik Sikap Prabowo Soal Maafkan Koruptor, Mahfud Ragukan Tranparansi dan Akuntabilitas di [ Ссылка ]...
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]...
Terima kasih sudah menonton, mohon memberi Like, Komentar, Share, dan Subscribe.
SUBSCRIBE: [ Ссылка ]
VIDEOS: [ Ссылка ]
Kompas Tv Dewata official YouTube channel.
Tune in to our TV Channel:
| Bali - 23 UHF | Setiap hari di jam 05.30 WITA - 08.00 WITA
KompasTV Dewata - Inspirasi Bali
Ikuti juga akun Sosial media kami di
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!