TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/1/2023) dan Rabu (11/1/2023).
Agenda sidang keduanya yakni pemeriksaan sebagai terdakwa.
Sementara tiga terdakwa lainnya di perkara yang sama sudah lebih dulu diperiksa sebagai terdakwa.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Lalu Bharada E juga sudah diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (5/1/2023).
Selanjutnya, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E akan menghadapi sidang agenda pembacaan tuntutan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sepekan ke depan.
Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).
Berikutnya Putri Candrawathi pada Rabu (11/1/2023).
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang untuk Bharada E ini juga merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim P Jakarta Selatan.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa, Putri Candrawathi Besok, [ Ссылка ].
Penulis: Theresia Felisiani
Ещё видео!