Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap 2 pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan cabang Permata Hijau, serta Direktur Utama PT Broadbiz pada Selasa (16/11/2021) malam.
Ketiganya ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pembelian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap berupa pemalsuan data debitur periode 2011 hingga 2017.
Total kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.
Ketiganya pun akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring
Penulis Naskah: Anasthasya
Naratir: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Sherly Puspita
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!