JAKARTA, HUMAS MKRI – Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango memang telah terjadi kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan pemilihan. Akan tetapi, kesalahan tersebut telah diperbaiki sehingga tidak memengaruhi perolehan suara para pihak. Hal tersebut diucapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum Permohonan Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021. Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim dibacakan pada Senin (15/2/2021).
“Terhadap pelanggaran kampanye yang didalilkan Pemohon telah dilakukan rekomendasi oleh Bawaslu. Sehingga atas dalil yang disampaikan Pemohon, maka dalil tersebut tidak cukup untuk dijadikan alasan untuk melanjutkan permohonan a quo,” ujar Saldi terhadap Pemohon yang meminta agar MK menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Selain itu, Saldi juga mengatakan bahwa selisih perolehan suara dalam pemilihan Pilbup Kabupaten Bone Bolango mencapai 29,87% antara Pemohon dan Pihak Terkait. Sehingga, hal tersebut telah melebihi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan berpedoman pada keputusan KPU jika Paslon Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim memperoleh 12.856 suara. Perolehan ini paling sedikit di antara paslon lainnya. Menurutnya, selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan oleh jumlah surat suara yang didistribusikan KPU Kabupaten Bone Bolango ke 351 TPS di Kabupaten Bone Bolango tidak sesuai dengan jumlah DPT Kabupaten Bone Bolango. (*)
Ещё видео!