Salah satu hewan yang masih banyak dipelihara masyarakat hingga sekarang ialah burung, terutama burung berkicau. Tidak heran jika suara kicauan burung tersebut sering diperlombakan di berbagai tempat. Lantas, bagaimana hukum memperlombakan suara kicauan burung tersebut dalam pandangan islam? Apakah termasuk dalam ranah perjudian? Berikut ini penjelasan Buya Yahya terkait dari jawaban pertanyaan diatas. menurut beliau jika lomba burung kicau hukumnya mubah, bagus-bagusan suara kicauan maka hukum lombanya diperkenankan. Namun dengan catatan tidak ada perjudian di dalamnya. Lantas, perjudian seperti apa yang dimaksud beliau?
Dianggap perjudian jika hadiahnya diambil dari uang pendaftaran peserta. Tapi jika hadiah yang diberikan berasal dari yang lain, bukan dari peserta maka bukan dikatakan perjudian. Jadi, inilah yang dinamakan hal yang mubah, boleh boleh saja asal hadiahnya bukan dari hasil kumpulan uang dari peserta. Namun, apabila ada peserta dipungut sesuatu maka disitulah harus ada yang namanya muhallil. Muhallil itu yang halal, yang menjadikan halal adalah ada orang yang punya potensi untuk menang dan masuk dalam perlombaan tersebut tapi dia tidak bayar, atau digratiskan dari biaya pendaftaran. #gantangan #gantanganburung #lombakicau #hukumlombakicaumenurutislam #hukumgantanganmenurutislam #hukumlombaburungmenurutislam #hukumperlombaandalamislam
Ещё видео!