TRIBUN-VIDE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis kokain, Rabu (30/06/2021) pagi.
Tiga orang berhasil diamankan yakni KU (44), IN (40) dan MD (51) warga Kabupaten Pinrang.
Pelaku diamankan di wilayah Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang pada Kamis, (24/6/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.
Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram, satu buah karung beras dan kaleng biskuit.
Selain itu ada empat kantong plastik berwarna biru, satu kantong berwarna hitam dan ungu serta dua bungkusan yang dililit menggunakan isolasi coklat.
Ещё видео!