Pencatatan atau pembukuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai freelancer/pekerja bebas, wirausaha/entrepreneur, termasuk seorang pegawai yang memiliki usaha sampingan menjadi freelancer ataupun wirausaha.
Kewajiban ini tentunya berbeda dengan orang yang berprofesi sebagai pegawai atau karyawan saja, karena mereka tidak diwajibkan melakukan pencatatan atau pembukuan atas penghasilan yang diterima.
Lalu, bagaimana pencatatan ini dilakukan?
Format seperti apa yang digunakan dalam melakukan pencatatan peredaran bruto tersebut?
Kemudian yang terpenting, siapa saja yang diperkenankan oleh otoritas untuk melakukan pencatatan?
#pelatihanpajak #pajakfreelancer #pajakpengusaha #pajakwirausaha #laporpajak #pencatatan #pembukuan #profesionalpajak
Dasar hukum yang digunakan adalah berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
----------------------------------------------------------------
🎓 Membutuhkan pelatihan pajak dengan topik khusus?
DDTC Academy memiliki program In House Training, yaitu merupakan program pelatihan pajak yang dapat disuaikan dengan kebutuhan perusahaan/instansi Anda.
Topik pelatihan pajak domestik, daerah, hingga internasional tersedia di DDTC Academy.
Klik link berikut untuk reservasi In House Training DDTC Academy:
[ Ссылка ]
Membutuhkan bantuan?
Hubungi Whatsapp DDTC Academy:
(+62)812-8393-5151
[ Ссылка ]
Ещё видео!