TRIBUN-VIDEO.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara Tahun 2019 senilai Rp8,6 miliar telah ditahan oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Aceh.
Dikutip dari SerambiNews.com pada Kamis (11/11/2021), Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya memberikan penjelasan pada Rabu (10/11/2021).
Keempar tersangka tersebut terdiri dari elite birokrasi dan swasta.
Di antaranya mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial AS; Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial MH; pelaksana lapangan, berinisial YP; dan Kontraktor, berinisial KS.
KS ditahan secara terpisah di Sel Kahju Aceh Besar.
Sony memaparkan, sebelumnya Polda Aceh telah menahan AS lebih awal.
Kemudian polisi mengamankan MH.
Pada Jumat (5/11/2021) pihaknya menahan KS selaku Direktur CV BD atau kontraktor pelaksana proyek.
Sedangkan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD.
Sony menjelaskan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Hingga berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan, sampai kasus ini dinyatakan P21," ungkap Sony.
(Tribun-Video/ SerambiNews.com )
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek, [ Ссылка ].
Ещё видео!