Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti dana nasabah yang tertipu dalam Kasus Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK, Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek karena wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di dalam Undang Undang Pasar Modal dan UU OJK.
Simak informasinya dalam Program Power Lunch, Senin 17/02/2020 berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision ch 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!