JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan sosialisasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas, klinik dan rumah sakit.
Limbah medis tersebut terdiri dari limbah infeksius, limbah patologis, limbah benda tajam, limbah bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan, limbah radioaktif, limbah sitotoksik, limbah farmasi, limbah peralatan medis kandungan logam berat tinggi, dan limbah tabung gas atau kontainer bertekanan.
Untuk mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan beracun, pengelolaan medis dapat dilakukan dengan 6 langkah pengelolaan limbah medis, yaitu:
Pengurangan dan pemilahan:
- Hindari material yang mengandung B3 untuk mengurangi penumpukan material kadaluwarsa dan perawatan sesuai jadwal.
- Pisahkan dan wadahi sesuai jenis, kelompok dan karakter limbah.
Penyimpanan:
- Simpan limbah medis sesuai ketentuan pewarnaan, simbol dan label.
- Simpan limbah medis pada waktu yang ditentukan
- Membuat catatan dan laporan penyimpanan limbah medis.
Pengangkutan:
- Angkut limbah medis dengan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengolahan:
- Lakukan pengolahan limbah medis dengan teknologi thermal
- Atau lakukan pengolahan dengan teknologi non thermal
Penguburan:
- Penguburan dapat dilakukan apabila tidak tersedia pengolah limbah medis
- Kubur limbah medis hanya untuk jenis limbah sesuai ketentuan yang berlaku
Penimbunan:
- Timbun limbah berupa abu incinerator pada fasilitas penimbunan saniter atau terkendali atau penimbunan akhir limbah medis berizin.
- Lakukan proses penimbunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada pandemi Covid-19, limbah infeksius wajib di kelola dengan baik. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan aman.
Ещё видео!