KOMPAS.TV - Moda transportasi kereta api harus menyediakan informasi dan fasilitas penunjang keselamatan dan kesehatan demi menjaga kenyamanan dan keamanan penumpang selama dalam perjalanan.
Penyediaan fasilitas keselamatan dalam kereta api ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian, dan PM 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Informasi dan fasilitas penunjang keselamatan yang digunakan untuk antisipasi keadaan bahaya, antara lain:
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berukuran minimal 3 kilogram. Tombol/Rem darurat. Alat pemecah kaca yang mudah terlihat dan gampang dijangkau. Alat pengganjal roda. Petunjuk jalur evakuasi.Selain itu, fasilitas kesehatan yang wajib ada di dalam kereta api adalah berupa satu set kotak P3K yang ditempatkan pada setiap kereta, termasuk kereta makan atau restorasi.
Baca Juga Uji Coba, Kereta LRT Jabodebek Tabrakan di Jakarta Timur, Tidak Ada Korban Jiwa di [ Ссылка ]
Maka dari itu, penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri sebagai penumpang, guna meminimalisir efek dari kondisi darurat yang terjadi selama berada dalam perjalanan menggunakan kereta api.
Melansir Katadata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan dari tahun 2015 hingga 2020 jumlah kecelakaan kereta api (KA) sebanyak 130 kejadian.
Lalu, apa yang perlu diperhatikan bila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat di perjalanan?
Sebagai penumpang, ada baiknya memahami aturan keselamatan darurat yang dipasang di beberapa sudut rangkaian kereta.
Hal ini bisa membantu untuk mengetahui jalur evakuasi, atau lokasi penyimpanan alat-alat darurat dan cara penggunaannya.
Usahakan untuk tidak panik dan selalu ikuti instruksi petugas yang bertanggung jawab di dalam kereta.
Selalu pegang identitas diri dan tiket, tinggalkan semua barang bawaan dan fokus pada keselamatan diri.
(*)
Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!