TRIBUN-VIDEO.COM - Viralnya kasus seorang pria yang menendang sesajen di wilayah Gunung Semeru kini sudah berakhir.
Pelaku yang bernama Hadfana Firdaus itu sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka.
Bahkan, ia telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Sejumlah pihak pun meminta agar Hadfana dimaafkan, termasuk dari Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru.
"Saya sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat Kabupaten Lumajang di Semeru, tolong maafkan saudara HF ini," kata Al Makin di Gedung PAU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).
Al Makin sendiri mengakui bahwa tersangka pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga, namun drop out pada 2014.
Rektor juga meminta penegak hukum ikut memaafkan tindakan tersangka.
"Saya menyerukan baik pemerintah maupun kepolisian, baik pihak yang berkait dengan hukum, tolong dimaafkan pelaku ini," sambungnya.
Pemberian maaf ini dinilai akan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah hidup selaras dan harmonis.
"Kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan khilaf dan mungkin keliru," sebutnya.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Hadfana Firdaus ditangkap di wilayah Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Iya semalam diamankan. Benar di Bantul, DIY," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022).
Hadfana kemudian langsung dibawa ke Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk diperiksa.
Seusai diperiksa, Hadfana sempat dihadirkan ke hadapan awak media pada Jumat (14/1).
Dalam kesempatan tersebut, pria asal Lombok, NTB itu menyampaikan permohonan maafnya.
Hadfana menyadari bahwa tindakannya itu menyinggung perasaan sejumlah pihak.
Ia mengaku bahwa tindakannya itu dilakukkannya secara spontan.
Polisi mengatakan, motif sementara pelaku adalah karena sesajen tersebut bukan tradisi yang diyakininya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UIN Yogyakarta Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!