Perselingkuhan adalah bencana yang menimpa banyak rumah tangga di sekitar kita, wal’iyadzubillah. Karena jauhnya masyarakat kita dari ilmu agama, merebaknya maksiat, dan banyak panutan buruk yang dicontoh oleh masyarakat.
Selingkuh juga digolongkan dalam perbuatan ghisy, dalam bahasa kita, ghisy artinya curang; berlaku tidak jujur; main belakang. Dan orang yang selingkuh pasti akan melakukan ghisy, karena ia menyembunyikan hubungan gelap dari pasangannya yang jika pasangannya mengetahui, tentu ia akan membencinya.
Perbuatan selingkuh atau khianat akan menghilangkan keberkahan dalam keluarga, sehingga rumah tangga akan terasa suram, sesak, dan sempit, walaupun perbuatan khianatnya tidak diketahui.
Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan, “Ketika khianat terjadi di suatu rumah, akan hilanglah keberkahan” (Makarimul Akhlak, karya Al Khara’ithi, hlm. 155).
Lalu bagaimana jika seorang istri mendapati suaminya telah berselingkuh?
Coba simak kembali jawaban yang diberikan Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam video kali ini.
Jika suami telah bertobat kepada Allah dari perbuatan buruknya, meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga besar, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, maka sang istri berhak untuk memaafkannya.
Namun, jika seorang istri enggan dan keberatan untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami karena kefasikan atau maksiat suaminya, atau faktor yang lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan aturan-aturan (perintah dan larangan) Allah Ta’ala dalam kehidupan berumah tangga, maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Ещё видео!