BANDUNG, KOMPAS.TV - Setiap penerima vaksin covid-19, tidak boleh menolak. Jika menolak, akan disanksi sesuai undang-undang tentang wabah penyakit.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berharap, calon penerima vaksin tidak menolak divaksinasi.
Karena seperti yang disampaikan Presiden, hal tersebut merupakan kewajiban dari warga negara.
Jika ada calon penerima vaksin yang menolak divaksinasi, akan diberikan sanksi, berdasarkan undang-undang tentang wabah penyakit.
Ridwan Kamil meminta media membantu mengedukasi warga, karena solusi di masa pandemi ini, orang sakit sembuh sakit dengan obat, orang sehat imun oleh vaksin.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG: [ Ссылка ]
Youtube: [ Ссылка ]...
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!