Komplotan pencurian dengan pemberatan dengan modus memecah kaca mobil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan tiga tersangka tersebut IPM alias davit, S alias lik man dan EI alias iis.
Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil uang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto, karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang rp. 180 juta dari BRI Cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah randugunting tegal kota, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh di posisi tempat duduk sebelah samping kemudi.
Selanjutnya tersangka iis mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai rp 180 juta beserta sejumlah buku tabungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ещё видео!