Pada tanggal 20 Februari 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap perkara an. Dani Tri Putra yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, di jalan Dr. Ratulangi, Kel. Salobulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, terjadi keributan di rumah adik korban Murni Ryanti Alias Murni Binti H. Abdul Samad sehingga Murni Ryanti berniat untuk melerai namun ditempat tersebut juga datang tersangka yang juga berniat untuk melerai sepupunya yang bernama Bachtiar Alias Tia, korban Murni Ryanti dengan saudara Naida, tiba-tiba terjadi adu mulut dan saling menunjuk antara korban Murni Ryanti dengan tersangka, selanjutnya datang seorang polisi dan bertanya “ Siapa yang bikin masalah?” kemudian korban Murni
Ryanti menunjuk tersangka sambil menjawab “Ini yang bikin masalah”, sehingga tersangka marah dan berkata kepada korban Murni Ryanti “Pencuri”, lalu dijawab oleh korban Murni Ryanti “Saya Pencuri apa?”,
dan dijawab oleh terdakwa “Panci kamu curi”, sambil mengayunkan tangan kanannya menampar wajah korban Murni Ryanti dan mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali korban Murni Ryanti. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet dibawah hidung sebelah kiri.
Fasilitator Restoratif Justice :
1. ST. Nurdaliah, S.H.
2. Irmawati, S.H.
------------------------------------------------------
Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. selaku Jaksa Agung Republik Indonesia "Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan
dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para
perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah
mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh
korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada
korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi.
Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam
menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat"
Halam Video Youtube Kejari Palopo
klik link ini [ Ссылка ]...
Halam Video Youtube Kejari Palopo
klik link ini [ Ссылка ]...
Ещё видео!