TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG PRIOK - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara lakukan pemusnahan barang bukti 41 paket sabu dan sembilan paket ganja siap edar, Rabu (24/8/2022).
Puluhan paket sabu dan ganja tersebut diamankan dari pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika sejak 21 Juli sampai 23 Agustus 2022 oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari pantauan Warta Kota, puluhan paket narkotika jenis sabu dan ganja siap edar itu dikemas dalam bungkusan kotak yang tertutup rapat oleh lakban berwarna cream.
Kemudian, petugas kepolisian memusnahkan barang bukti paket narkotika tersebut dengan cara membakarnya di mobil incinerator pemusnah narkoba.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Rungkat menjelaskan sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan 10 tersangka ditangkap di Jakarta Utara," kata Yunita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas kejahatan tersebut, 13 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Jo. 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Puluhan Paket Sabu dan Ganja Siap Edar, [ Ссылка ].
