AMANKAN 3 KG SABU, BEA CUKAI JUANDA, BNNP JATIM & INSTANSI BANDARA JUANDA SURABAYA SELAMATKAN RIBUAN JIWA GENERASI BANGSA
Repost Video BNN Provinsi Jawa Timur
SIDOARJO – Jumat pagi (25/09/2020) Bea Cukai Juanda menggelar Press Conference bertajuk Sinergi Interdiksi Instansi Bandara Juanda dalam Berantas Narkoba. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor dengan tetap menerapka protokol kesehatan.
Sebagai pengemban fungsi “Community Protector” Bea Cukai Juanda tak menjadikan pandemi sebagai alasan untuk melonggarkan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya pelanggaran hukum terutama barang terlarang seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda menjelaskan kronologis penindakan upaya penyelundupan NPP tiga hari lalu. Selasa (22/09) pesawat udara Air Asia (QZ321) rute Kuala Lumpur – Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan NPP melalui Bandara Juanda. Atas informasi tersebut, kemudian disampaikan pada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang.
Pengawasan pun membuahkan hasil, didapati sebuah kardus berwarna cokelat yang dicurigai. Ternyata barang tersebut milik Budi Hartono, seorang WNI tukang cor di Malaysia yang berasal dari Probolinggo. Ia mengaku dibelikan tiket pulang sekaligus bertugas membawakan barang temannya ke Surabaya dengan imbalan 10.000 ringgit setelah lama kebingungan untuk pulang kampung. Usai melalui mesin x-ray didapati 29 bungkus plastik berisi kristal putih seberat ± 3.045 gram diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak sakelar lampu merek “Bossman”. Terhadap kristal putih tersebut, dilakukan uji lab di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya kedapatan positif Methamphetamine (sabu-sabu).
Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan ancaman dipidana mati dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penggagalan upaya penyelundupan NPP kali ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 2 orang. Penggagalan upaya penyeludupan Narkotika Golongan I ini merupakan sinergi yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (CNT KPPBC TMP Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan Laboratorium Bea Cukai BLBC Kelas II Surabaya), BNNP Jawa Timur, BNNK Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I).
#beacukai #beacukaijuanda #juandaganas #beacukaimakinbaik #kemenkeuterpercaya #beacukaijatim1 #bcjuandaganas #indonesiamaju #generasiberintegritas #newnormal #penyesuaianlayanan #indonesiamaju #covid #covid19 #wfh #wbkwbbm #tolakgratifikasi #antisuap
Ещё видео!