SURYA.CO.ID, MALANG - Massa aksi dari Forum Mahasiswa Malang Peduli Bangsa (FMM PB) melakukan demontrasi menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mereka berorasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/11/2021, yang menilai Pasal 5 dalam Permendikbud 30 itu berpotensi melegalisasi seks bebas.
Puluhan massa aksi ini membawa spanduk dan poster yang ditunjukan pada pengguna jalan. Beberapa perwakilan secara bergiliran melakukan orasi lewat penggerak suara.
Koordinator Lapangan aksi, Khotibul Umam mengatakan sebenarnya apa yang dimaksudkan pak menteri itu bagus, namun dalam tataran undang-undangnya ada hal-hal yang liberal, contohnya pasal 5.
"Tidak jelas, ada frasa tanpa persetujuan, bila dipahami tanpa persetujuan maka kalau suka sama suka kan kuatirnya terjadi perzinahan," ujarnya
Ia mewakili masa aksi berharap undang-undang ini tidak liberal. "Kami berharap undang-undang sesuai dengan syariat Islam, yang bisa menyuarakan baik laki-laki maupun perempuan," pungkasnya.
(Hayu Yudha Prabowo/Nang)
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
Ещё видео!