TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).
Ada dua pelaku tak lain adalah kakak tingkat atau senior AM di Pondok Gontor yaitu MFA (18) dan IH (17) yang sudah ditetapkan tersangka.
Keduanya merupakan santri kelas 6 sedangkan AM adalah santri kelas 5.
Korban AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH menggunakan tongkat pramuka yang patah di bagian kaki.
IH juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong di bagian dada.
Sedangkan MFA ikut menendang korban di bagian dada.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan motif dari penganiayaan terhadap AM.
Penganiayaan dipicu adanya kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.
Akibat tindakannya itu, MFA dan IH dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau padal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Tribun-video.com/Tribunnews/Surya)
[ Ссылка ]
Ещё видео!