Perbedaan paspor biasa dan elektronik atau e-paspor
Harga
Paspor Biasa 48 halaman Rp 350.000.
Paspor Elektronik 48 halaman Rp 650.000.
Ingin Paspor Biasa atau e-paspor terbit di hari yang sama, bisa. Tapi pemohon harus membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Fisik Buku dan Chip
Perbedaannya paspor biasa atau paspor elektronik yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik, mirip kartu ATM atau kartu sim telepon.
Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Fungsi utama chip
Fungsi chip pada e-paspor dapat dinikmati dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan keimigrasian dengan hanya memerlukan waktu sekitar 35 – 45 detik.
E-paspor juga dapat bebas visa ke Jepang atau Visa Waiver.
Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku tiga tahun. Tapi sebelumnya harus melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
#paspor
#pasporbaru
#pasporelektronik
Ещё видео!