1 (satu) orang warga negara Tiongkok dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Penitipan dilakukan karena pesawat yang akan ditumpangi oleh ybs untuk kembali ke negara asalnya dengan sebelumnya transit di Hongkong dibatalkan (suspended) oleh maskapai dikarenakan Hongkong melakukan lockdown dengan melarang WNA masuk dan transit di wilayah Hongkong untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Maka petugas Rumah Detensi Imigrasi Makassar melakukan pendetensian untuk selanjutnya menunggu proses deportasi yang akan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Instagram
@rudenimmakassar
Twitter
@Rudenim_Mksr
Whatsapp
0812-1111-4660
Ещё видео!