VP : Akhmad Yusuf / Rep : Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM - SURABAYA
Terdapat dua modus operandi penyaluran calon TKI ilegal yang dilakukan oleh kesembilan tersangka tersebut.
Yakni modus pertama, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Calon PMI yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan PMI tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e).
Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Bahwa modus operandinya ada 2. Pertama, ada yang melanggar adanya moratorium yang diberangkatkan di kawasan Timur Tengah. Mereka kebanyakan mendapatkan uang dari agen," katanya.
Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan.
Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah.
"Kedua, yang orang per orang, selain dari agen yang 5 juta tadi. Sementara pemberangkatannya dibiayai sementara oleh pelaku, dengan salah satunya dia menaruh surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang saat ini sedang kami lakukan penyitaan, tapi dalam proses pembuktian perkara," terangnya.
SURYAMALANG.COM - Video berita terkini Malang dan Jawa Timur
WEBSITE:
[ Ссылка ]
INSTAGRAM:
[ Ссылка ]
FACEBOOK:
[ Ссылка ]
#suryamalang
#malang
#ngalam
Ещё видео!