Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penanganan atas peredaran pakaian bekas ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri, pada Selasa, 28 Maret 2023 Bea Cukai bersama Polri melakukan pemusnahan atas 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor dengan nilai barang mencapai lebih dari 80 miliar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, serta Kadiv Humas Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan.
Pada kesempatan ini, Zulkifli Hasan dan Teten Masduki memberikan apresiasi pada Bea Cukai dan Polri atas sinergi yang terjalin untuk mengawasi peredaran pakaian bekas, dan dukungan yang diberikan pada produsen pakaian dalam negeri.
Selain itu, Askolani mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan tim gabungan Bea Cukai dan Polri dalam operasi pada tanggal 20 hingga 25 Maret 2023 lalu. Askolani juga menjelaskan bahwa operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.
Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mendorong perekonomian dalam negeri.
Jangan lupa like & subscribe channel ini untuk info menarik lainnya
#Beacukaimakinbaik #Beacukai #Indonesiamaju
Ещё видео!