Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan terencana.
Tidak ada hal yang meringankan hukuman Mario Dandy.
Selain itu Mario Dandy juga dituntut 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora, sebesar Rp120 miliar.
#mariodandy #davidozora #penganiayaan
Ещё видео!