MIMIKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terus melakukan pengawasan terhadap pelipatan kertas suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPR Papua Tengah.
Hal tersebut ditegaskan, Kordinator Devisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Yusuf Sraun saat dijumpai di kantor Bawaslu Mimika, Jumat (19/1/2023).
Sraun menjelaskan, pengawasan yang dilakukan tersebut bersifat melekat padanya. Sehingga selama dilakukan pengawasan, dirinya dan kelima staffnya terus melakukan pengawasan selama 24 jam jika diperlukan.
Pengawasan yang telah dilakukan, meliputi pelipatan ketas suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DRP Papua Tengah.
Rata-rata kata Sraun, pelipatan kertas suara dilakukan selama 2 hari. Dan untuk pelipatan kertas suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika di bantu oleh masyarakat.
Pelipatan kertas suara ini, dijelaskan Sraun berlangsung dari pukul 9 pagi hingga pukul 6 sore, waktu indonesia timur.
Pelipatan kertas suara dibantu oleh masyarakat, sehingga Sraun menegaskan, bahwa setelah jam pulang, semua yang terlibat pada pelipatan kertas suara, diperiksa oleh bawaslu yang dibantu pihak keamanan. Agar mencegah kertas suara agar tidak keluar dari lingkungan KPU.
Ещё видео!