VP: ren
Jakarta, Surya.co.id
Publik tentu ingat saat pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersangkut kasus hukum, aparat hukum sangat cepat 'menyedot' aset miliknya.
Namun, untuk kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lambat melakukan penyitaan.
Kalau pun ada aset yang disita, nilainya sangat kecil dibanding uang negara yang telah dicuri.
Bukti nyata adalah aset milik Johnny G Plate, hanya mobil mewah Land Rover tipe Velar yang disita.
Aset properti belum ada yang tersita. Alasannya apa? Hanya penyidik Kejagung yang tahu.
"Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Diketahui mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.
Selain menyita mobil milik Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil milik mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.
"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, di antaranya Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.
Selain itu, tim penyidik Kejagung juga menyita rumah beserta tanah Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.
"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.
Kemudian dari tangan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.
Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yang berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.
Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.
"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.
Website:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
YOUTUBE
[ Ссылка ]
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Ещё видео!