KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan dirinya menjadi korban tunggal kecelakaan 6 Oktober 2022.
Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil dan menabrak almarhum tidak bersalah karena tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlaawanan.
Kasus ini telah dihentikan penyidikannya karena kadaluwarsa tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia.
Keluarga dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia meminta transparansi proses hukum yang membuat Hasya dijadikan tersangka.
Sementara tim kuasa hukum menganggap penetapan Almarhum Hasya sebagai tersangka cacat hukum.
Ещё видео!