KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam putusannya, hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menegaskan bahwa Sahbirin tidak tertangkap tangan atau terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga sebelum penetapan tersangka, pemeriksaan lebih lanjut seharusnya dilakukan.
Selain itu, hakim mencatat bahwa pemeriksaan terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka belum dilaksanakan oleh KPK.
Ещё видео!