Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh PT Mitra Buana Koorporindo dalam sidang yang digelar Kamis (9/12/2021). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan aktivitas perusahaan dan jadwal penerbangan pesawat masih tetap normal meski perusahaan sudah diputuskan berstatus PKPU sementara. Perusahaan menghormati putusan tersebut dan diharapkan ke depan dapat mencapai kesepakatan restrukturisasi.
#hariankompas
#garudaindonesia
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: [ Ссылка ]
Akses konten berita jurnalistik berkualitas
[ Ссылка ]
Subscribe Youtube Harian Kompas: [ Ссылка ]
Ikuti media sosial Harian Kompas
- Twitter: [ Ссылка ]
- Facebook: [ Ссылка ]
- Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!