KOMPAS.TV - Komisaris Utama Sritex kembali memberikan kepastian bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) satu karyawan pun selama proses pailit.
Rabu (13/11) di Kementerian Ketenagakerjaan, bos Sritex menyebutkan tidak ada PHK sejak perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Yang dilakukan oleh Sritex adalah meliburkan 2.500 pekerja karena pabrik kekurangan bahan baku.
Hal ini merespons kabar PHK karyawan saat perusahaan dinyatakan pailit. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyebutkan bahwa penyelamatan Sritex adalah perintah langsung Presiden.
Tidak hanya Sritex, Presiden juga tidak ingin ada PHK di industri tekstil secara luas. Penyelamatan ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah.
Ещё видео!