jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri :
1. KUR Super Mikro
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk :
Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
2. KUR Mikro
Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu :
Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu :
Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Target Market :
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Kelompok usaha lainnya.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
Calon Peserta Magang di luar negeri;
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Syarat Dokumen :
.KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
#pinjaman #uang #KUR
Ещё видео!