[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Tujuh orang yang diduga sebagai geng motor diamankan satuan reserse Kriminal Polres Asahan Kamis(22/9/2022) malam hanya dijerat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam press relisnya yang dilakukan, Jumat(23/9/2022) sore di halaman belakang Mapolres Asahan.
"Yang di sangkakan adalah undang-undang ITE, pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," jelas Roman.
Katanya, tujuh orang anak yang terduga geng motor tersebut telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan kerusuhan secara individu.
Disinggung terkait geng motor yang sudah meresahkan warga, ia mengaku akan melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!