Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DIT) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).
Diketahui, Donny merupakan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Donny mengaku kepada KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDI-P, Kusnadi.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!