KOMPAS.TV - Menteri Agama, Fachrul Razi mengategorikan rumah ibadah yang dapat dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Menag, aturan rumah ibadah kembali dibuka tidak berdasarkan zona wilayah, melainkan tidak ada kasus Covid-19 di lingkungan rumah ibadah itu.
Protokol kesehatan pun harus diterapkan, seperti pembatasan kapasitas jemaah, aturan jaga jarak, serta mengefisiensikan waktu selama beribadah.
Menag menyebut, pelaksanaannya akan diawasi oleh Gugus Tugas Covid-19.
Sementara itu, Sabtu (30/5/2020) kemarin, Gubernur Jawa Barat meninjau sejumlah rumah ibadah untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau persiapan di masjid Al-Irsyad Padalarang.
Ia sekaligus menyampaikan akan ada pengetatan disiplin protokol kesehatan oleh tni dan polri selama masa tatanan normal baru.
Gubernur Jabar meminta warga patuh akan protokol kesehatan, sekaligus ikut mendukung suksesnya PSBB.
Gubernur Jawa Barat juga meninjau simulasi ibadah di gereja dengan penerapan protokol kesehatan.
Ещё видео!