Sabu 200 kilo, Polda Babel Buru DPO
PANGKALPINANG, wowbabel.com - Penanganan kasus 200 kilogram sabu asal Myanmar mendapat atensi serius dari Polda Bangka Belitung (Babel). Aparat tengah berupaya mengungkap jaringan internasional dan memburu para tersangka yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti sabu-sabu seberat 200 kilogram dan salah satu orang tersangka diboyong ke Babel.
Menggunakan pesawat polri P-4501 yang membawa barang bukti sabu-sabu 200 kilogram dan salah satu tersangka, tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (30/7/2020) siang.
Barang bukti yang tersimpan didalam beberapa boks itu, lalu dikeluarkan dari pesawat termasuk seorang tersangka.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Babel, untuk kepentingan penyidikan, guna mengungkap jaringan internasional peredara narkotika ini.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Babel, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, Bareskrim menyerahkan pengungkapan kasus ini ke Polda Bangka Belitung, karena sejak awal keberadaan barang haran seberat 200 kilogram itu, berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung.
"200 Kg sabu-sabu ini berawal penangkapan dari wilayah Babel dan kita kembangkan sampai ke Jakarta. Awal pengungkapan kita mendapat informasi dari masyarakat adanya jasa pengiriman antar pulau, yang mengangkut bahan makanan pokok jagung, namun didalamnya muncul suatu yang mencurigakan dan itu narkoba," kata Kapolda.
Pihaknya, sebut Kapolda, tengah mendalami kemungkinan keterkaitan narkoba asal Myanmar ini dengan narkoba yang berhasil ditangkap BNN Pusat, karena ada kemiripan modus operandi yang sama-sama disembunyikan didalam karung berisi jagung butiran.
"Barang ini dari Myanmar dibawa ke Pasir Gudang, Johor Malaysia dari sini dibawa ke Tembilahan, Riau menggunakan kapal kayu. Kemudian barang dipindahkan ke kapal lain menuju Pelabuhan Pangkalbalam, dari Pangkalbalam dibawa menggunakan truk menuju Tanjung Priok Jakarta. Modusnya seperti itu, jadi ini modus baru," jelas Kapolda.
Sebelumnya, barang haram tersebut diamankan disebuah gudang dikawasan Jakarta Timur, oleh tim gabungan Polda Babel dan Mabes Polri.
Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengetahui keberadaan sabu yang disembunyikan dalam ratusan karung berisi jagung.
Tersangka yang kini mendekam disel tahanan Mapolda Bangka Belitung, terancam hukuman 20 tahun penjara.
"BNNP juga mengungkapkan hal sama di Tangerang dengan modus seperti ini juga, namun barang itu berasal dari Aceh. Modus ini baru digunakan, sepertinya mereka tidak menggunakan jasa orang lagi karena cukup riskan dan lagi kondisi Covid-19, jadi pelaku memanfaatkan jasa expedisi," tukasnya. (dag/wb)
#Narkoba #Ditresnarkoba #Sabu
Ещё видео!