SEBANYAK 6050 LITER ATAU 6 TON BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR, BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS POLISI DARI SUBDIT TIPIDTER DITKRIMSUS POLDA SULUT.
DARI TANGAN PELAKU PENIMBUN SOLAR TERSEBUT, BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL WP 38 TAHUN WARGA KAWANGKOAN MINAHASA PADA HARI RABU 24 AGUSTUS 2022 LALU.
SEBELUMNYA, POLISI MENANGKAP PELAKU SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI BBM SOLAR TERSEBUT BERSAMA SEORANG TERSANGKA LAINNYA.
PEREMPUAN GL 32 TAHUN DI LOKASI TINOOR TOMOHON DI HARI YANG SAMA. PENELUSURAN KEMUDIAN DILAKUKAN POLISI DAN KEMUDIAN MENGAMANKAN BBM SOLAR TERSEBUT DI LOKASI PENIMBUNAN MILIK PEREMPUAN WP TERSEBUT .
KOMBES POL JULES ABAST KABID HUMAS POLDA SULUT DALAM KONFRENSI PERS DI MAPOLDA SULUT KAMIS 25 AGUSTUS 2022 MENGATAKAN, PARA PELAKU TELAH MENYALAHGUNAKAN PEMBELIAN DAN PENGANGKUTAN SERTA PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR BERSUBSIDI.
POLISI JUGA MENGAMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI SEPERTI 3 UNIT MOBIL PICKUP YANG DIGUNAKAN MENGANKUT BBM JENIS SOLAR BERSUBSIDI TERSEBUT.
1 UNIT TOYOTA KIJANG KRISTA YANG TELAH DIMODIFIKASI TANGKI BBM-NYA UNTUK MEMBELI SOLAR DARI SPBU .
PARA PELAKU AKAN DISANGKAKAN DENGAN UNDANG-UNDANG KUHP PASAL 55 UU RI DAN NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MIGAS. YANG TELAH DIUBAH DALAM PASAL 40 UU RI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA JUNTO PASAL 55, 56 KUHP DENGAN ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA .
Ещё видео!