Jangan lewatkan informasi terpopuler lainnya dengan klik
[ Ссылка ]
Follow Instagram:[ Ссылка ]
Follow Twitter: [ Ссылка ]_
Follow Facebook: [ Ссылка ]
--------------------------
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, melakukan pengecekan kelaikan armada bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di PO Puspa Jaya, Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (15/4/2019).
Dalam pengecekan tersebut, tim gabungan menemukan adanya bus yang tidak laik jalan, berupa kaca depan pecah, kemudian tidak membawa surat KIR.
"Untuk hari ini, kami mencatatat ada 10 bus yang menjalani pengujian kelaikan, namun semuanya belum memenuhi kelaikan operasi. Ada 30 persen bus tidak laik jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali.
Dalam pengujian kendaraan bermotor, terdapat sembilan item persyaratan yang harus dipenuhi, seperti peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.
Ketika salah satu ada yang kurang, maka kendaraan belum dinyatakan lolos uji karena semua komponen tersebut saling terkait dan tidak boleh diabaikan.
Masing-masing komponen juga harus memenuhi syarat minimal, seperti alur ban maupun kampas rem.
Pengujian kelaikan angkutan penumpang dilakukan tanpa peralatan pendukung, maka pengecekannya dilakukan secara sederhana, terutama lampu utama, riting, serta kondisi ban.
Dari 10 bus yang diperiksa, terdapat satu bus yang salah satunya pecah kaca depan, kemudian ada juga sopir yang lupa membawa surat kendaraan.
"Untuk yang tidak membawa surat, penempelan stiker ditunda dahulu. Jadi untuk kedua mobil itu, tidak dipasang stiker," jelas dia.
Stiker dipasang sebagai bentuk tanda, kendaraan angkutan penumpang itu laik jalan sehingga tidak ada rasa was-was di perjalanan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Videografer: Wahyu Iskandar
#tribunlampung #tribunnews #mudiklebaran
Ещё видео!