kepolisian subdit renakta / ditreskrimum polda sumsel / kembali membongkar kasus tindakan pencabulan terhadap santri anak di bawah umur / yang dilakukan oleh oknum pengasuh atau pengajar di salah satu pondok pesantren / di kecamatan pemulutan / kabupaten ogan ilir / sumatera selatan //
terbongkarnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu ponpes di kecamatan pemulutan / kabupaten ogan ilir sumatera selatan ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka berinisial j-n/sebagai guru honorer pengasuh atau pengajar di pondok pesantren/yang ditangkap oleh kepolisian subdit 4 remaja anak dan wanita atau renakta / ditreskrimum polda sumsel /pada beberapa hari yang lalu //
sejauh ini polisi baru mengamankan satu orang tersangka baru berinisial i-a /berusia 20 tahun yang merupakan guru pengajar atau pengasuh dari pondok pesantren//
pelaku ditangkap telah melakukan tindakan asusila kepada korbannya berinisial t-k yang masih berusia 13 tahun //
hal itu lantaran korban sang anak mengeluh ke orang tua nya mengalami sakit kemaluan nya //
dari tangan pelaku/ polisi mengamankan barang bukti baju pakaian korban pada saat pelaku melakukan tidakan asusila //
menurut keterangan wakil direktur kriminal umum polda sumsel /akbp tulus sinaga // saat rilis kamis sore/ mengatakan // selain modus mengimingi imingi korban menggunakan uang / pencabulan atau tindakan asusila terhadap para korban yang dilakukan di asrama tersebut / dilakukan pelaku menggunakan rayuan serta ancaman kepada korban // sehingga korban yang ketakutan saat pelaku memberikan bimbingan atau mengajar terpaksa harus menuruti kehendak pelaku //
sb : akbp tulus sinaga/ wakil direktur kriminal umum polda sumsel
“saya sampaikan berkenaan dengan pengungkapan karena ini merupakan bagian pengembangan atas kasus yang sebelumnya ditagani subnit 4, sebelumnya subit 4 mengungkap tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh salah satu tokoh agamalah di sekolah kita wilayah oi ini, nah kasus pengembangan ini muncul lagi perkara baru dengan tersangka yang berbeda,saat ini pelaku sudah diamankan oleh tim kita, kemudian dalam pengemabangan penyelidikan satu korban sedang kita lakuak penyelidikan,”
sementara di hadapan petugas / pelaku menyebutkan aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak juni tahun 2020 hingga bulan agustus 2021 // tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut di kamar yang di sediakan untuk nya lantaran penasaran dan ingin merasakan kepuasan //
sejauh ini polisi sudah mengamankan dua tersangka / j-n dan i-a yang melakukan tindakan asususila kepada muridnya //
atas perbuatan nya tersebut / tersangka terancam undang - undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 hingga 15 tahun namun akan di tambah 1/3 hukuman lantaran pelaku merupakan orang yang seharusnya melindungi namun justru melakukan tindakan pencabulan //
Ещё видео!