Polda Kalimantan Barat telah menahan dan memproses hukum Bripka Franky, pelaku dalam kasus peluru nyasar saat dibersihkan yang menewaskan satu orang di Kota Pontianak pada 2 November 2022.
Kabid Humas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa Pelaku akan dikenai dua sanksi sekaligus yakni Etik dan Pidana.
"Jadi pelaku Anggota kita sudah ditempatkan ditempat khusus Propam Polda Kalbar dalam artian untuk kode etiknya, sementara Pidana, kasusnya di proses oleh Direktorat reserse kriminal umum,"ungkap Raden Petit Wijaya saat ditemui di Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jumat 4 November 2022.
Pada kasus tersebut, Franky akan dijerat dengan oas 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Dari pemeriksaan, Kombespol Raden Petit menyampaikan bahwa pelaku mengaku pada saat itu telah merasa aman terhadap senjatanya yang berjenis HS 9 mm berisi 15 peluru.
", Menurut keterangan yang bersangkutan, saat itu dia sudah dirasa aman, magazine sudah dikeluarkan dan dikokang, namun saat dikokang meletus senjatanya, tetapi ini terus dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimum Polda Kalbar,"jelasnya.
Pada kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan pistol berjenis HS 9 mm dengan 14 butir peluru aktif di megazine, sementara satu telah ditembakkan, kemudian jendela dari Pos Polisi di lantas Garuda.
#pistol #polantas #pelurunyasar #pontianak
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Simak Video Viral lainnya [ Ссылка ]
Follow us:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Ещё видео!