Tribun-Video.com - Inilah nasib Nur Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Jember dalam tragedi ritual maut di Pantai Payangan yang menewaskan Bripda Febriyan Duwi Cs.
Dalam kasus ini, Nur Hasan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun setelah ritual yang menewaskan 11 orang tersebut pada Minggu (13/2/2022) dini hari.
Nurhasan merupakan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jember. Dia yang bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut.
Di antara 11 korban tewas tersebut terdapat istri dan anak tiri Nur Hasan. Mereka terseret ombak besar Pantai Payangan yang berada di selatan Jember tersebut.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Nurhasan Tersangka Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, Kurungan Penjara 5 Tahun Menanti, [ Ссылка ].
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
Ещё видео!