Keuntungan rumah subsidi yang terakhir adalah persyaratannya yang cukup mudah.
Untuk menebus hunian ini, ada beberapa dan aturan rumah subsidi yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Kemenpera No. 3 Tahun 2014, yaitu:
– WNI berusia minimal 21 tahun;
– Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
– Memiliki NPWP;
– Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
– Tidak memiliki rumah pribadi; dan
– Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.
Nah kalau teman-teman yang sudah punya Rumah Subsidi bisa lihat inspirasi Desain Rumah biar makin cantik Rumahnya . Bisa di lihat disini :
1. untuk desain Rumah Subsidi 2 Lantai
[ Ссылка ]
2.untuk desain Rumah Subsidi 1 Lantai
[ Ссылка ]
Semoga video ini Bermanfaat 🙏🙏
Ещё видео!